BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh disebut telah mengumumkan bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Bustami Hamzah dan M. Fadhil Rahmi, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk berpartisipasi dalam Pilkada 2024. Keputusan ini ditetapkan melalui Berita Acara KIP Aceh Nomor 210/PL.02.2-BA/11/2024.
Berita Acara tersebut ditandatangani oleh Ketua KIP Aceh, Saiful, bersama Wakil Ketua Agusni AH, serta anggota lainnya, yaitu Iskandar Agani, Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwandy, dan Khairunnisak.
Dalam proses pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Aceh untuk Pilkada 2024, tercatat dua pasangan yang maju sebagai bakal calon. Pasangan pertama adalah Muzakir Manaf dan Fadhullah (Mualem-Dek Fadh), sedangkan pasangan kedua adalah Bustami Hamzah dan M. Fadhil Rahmi (Om Bus-Syech Fadhil).
Kedua pasangan tersebut pada awalnya dianggap telah memenuhi hampir seluruh persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, pasangan Bustami Hamzah dan Syech Fadhil gagal memenuhi salah satu syarat penting, yakni menandatangani komitmen menjalankan MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) di hadapan anggota DPRA. []
Discussion about this post