Banda Aceh — Muzakir Manaf (Mualem) secara resmi telah menunjuk Ermiadi Abdurrahman sebagai Ketua Tim Pemenangan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2024-2029. Penunjukan ini didasarkan pada surat keputusan yang dikeluarkan oleh pasangan calon Gubernur Muzakir Manaf dan calon Wakil Gubernur Fadhullah SE.
Surat keputusan yang ditandatangani pada 16 September 2024 ini memuat sejumlah pertimbangan utama, termasuk Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki, Undang-Undang Pemerintahan Aceh, serta peraturan pelaksanaan pemilihan umum yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam surat tersebut, tim pemenangan resmi dinamakan Tim Pemenangan Aceh. Struktur tim terdiri dari Ermiadi Abdurrahman ST sebagai Ketua, Makhyaruddin Yusuf sebagai Sekretaris, dan Teuku Irsyadi MD sebagai Bendahara.
Tugas utama tim ini adalah menyusun strategi serta mengoordinasikan seluruh kegiatan kampanye dalam upaya memenangkan pasangan Muzakir Manaf dan Fadhullah SE (Mualem-Dek Fadh).
“Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Tim Pemenangan Aceh bertanggung jawab sepenuhnya kepada calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh,” bunyi salah satu poin dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Muzakir Manaf dan Fadhullah. []
Discussion about this post