Aceh Utara – Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara, Abdullah SH, menjadi salah satu pemateri tentang kode etik penyelenggara Pilkada. Pada Kegiatan yang dilaksanakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara. di Hotel Diana Kota Lhokseumawe, Jumat, (19/07/2024).
Dalam paparan materinya, Abdullah mengatakan bahwa Penyelenggara pilkada harus melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, sangat penting bagi penyelenggara pilkada khususnya badan ad hock untuk menjaga kode etik penyelenggara pilkada serta bekerja sesuai dengan tugas serta wewenangnya.
“Jika penyelenggara pilkada melakukan pelanggaran kode etik maka nantinya ranah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang akan menyelesaikannya,” tambah Abdullah.
“Apalagi saat ini sedang tahapan Pilkada serentak 2024, diharapkan kepada penyelenggara pemilu untuk profesional menjalankan tugas dan menyukseskan Pilkada Aceh Utara secara jurdil, berintegritas dan berkeadilan,” pungkasnya.
Discussion about this post