BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh resmi menetapkan nomor urut dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang akan bertarung dalam Pilkada serentak 2024. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka di Aceh Besar, Senin 23 September 2024
“Penetapan nomor urut ini berdasarkan Pasal 121 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” ungkap Ketua KIP Aceh, Saiful, saat memberikan keterangan di Banda Aceh.
Proses pengundian nomor urut dilaksanakan dengan menggunakan metode pengambilan bola pingpong, di mana setiap kandidat mengambil nomor antrian untuk menentukan urutan mereka dalam pengambilan nomor. Muzakir Manaf, yang lebih dahulu mengambil bola, mendapatkan nomor urut 2, sehingga otomatis Bustami Hamzah memperoleh nomor urut 1.
Setelah pengundian selesai, suasana semakin semarak ketika tim pemenangan dari kedua pasangan calon membentangkan spanduk dukungan dengan nomor urut masing-masing.
Berdasarkan hasil pengundian tersebut, pasangan Bustami Hamzah dan M. Fadhil Rahmi resmi ditetapkan sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dengan nomor urut 1. Sementara itu, pasangan Muzakir Manaf alias Mualem dan Fadhlullah atau Dek Fad, ditetapkan sebagai pasangan nomor urut 2.
“Memutuskan, pasangan calon Gubernur Bustami Hamzah dan Wakil Gubernur M. Fadhil Rahmi nomor urut 1, serta Muzakir Manaf dan Fadhlullah nomor urut 2,” ujar Ketua KIP Aceh, Saiful, saat menutup rapat pleno tersebut.
Dengan penetapan ini, kedua pasangan calon resmi melangkah menuju Pilkada Aceh 2024 yang akan dilaksanakan serentak di seluruh Aceh.
Discussion about this post