BANDA ACRH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, memberikan penghargaan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Aceh karena dinilai telah memberikan dukungan penuh atas sertifikasi jaminan produk halal melalui kebijakan daerah atau Qanun Aceh.
Penghargaan Kategori Pendukung Sertifikat Jaminan Produk Halal itu diterima Staf Ahli Gub Bidang Keistimewaan Aceh, SDM dan Hub Kerjasama Ir. H. Iskandar Syukri atas nama Penjabat Gubernur Aceh, dalam pembukaan kegiatan Anugerah Halal MPU Aceh tahun 2022 di Aula MPU Aceh, Senin 5 Des 2022.
Iskandar Syukri menyebutkan, populasi muslim global dari hari ke hari terus bertumbuh, dan pada tahun 2030 nanti diperkirakan mencapai angka 2,2 miliar, atau sekitar 26 persen lebih dari populasi dunia. Sementara itu, penduduk Indonesia yang merupakan muslim terbesar di dunia, pada tahun 2030 nanti diperkirakan mencapai 245 juta jiwa.
Seiring dengan itu, peningkatan kesadaran masyarakat untuk mengkonsumsi produk halal dan menjadikannya sebagai gaya hidup, membuat permintaan produk halal semakin tinggi.
Tren ini diperkirakan terus meningkat di masa mendatang, karena bagi umat islam menggunakan produk halal adalah bagian dari pada perintah agama.
“Oleh karena itu, negara berkewajiban memberikan pelindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi penduduknya. Adanya sertifikasi halal secara umum merupakan salah satu bentuk pemenuhan kewajiban negara dalam memberi perlindungan kepada warga negaranya,” kata Iskandar Syukri.
Indonesia sebagai salah satu negara produsen produk halal, kata Iskandar Syukri, harus mampu mengambil peluang dan mengatur strategi untuk memperkuat ekosistem produk halal dan mengakselerasi pertumbuhan industri produk halal dalam negeri. Hal ini juga sesuai dengan amanat dari Pemerintah Pusat yang menargetkan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia pada tahun 2024.
“Aceh sebagai provinsi dengan kewenangan khusus mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan, memiliki keistimewaan dalam bidang penegakan syariat Islam. Salah satu upaya penegakan syariat Islam adalah memastikan semua produk yang diproduksi dan beredar di Aceh memiliki sertifikat halal. Hal ini juga merupakan amanah dari Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2016 Tentang Sistem Jaminan Produk Halal, sebagai panduan bagi Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh dalam proses sertifikasi halal sebuah produk,” ujar Iskandar Syukri.
Secara kelembagaan, lanjut Iskandar, MPU Aceh bertugas menerbitkan sertifikat halal sebuah produk berupa fatwa tertulis melalui keputusan sidang pimpinan, berdasarkan hasil audit Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MPU Aceh sebagai lembaga otonom dan independen dari MPU Aceh.
Produk yang harus mendapatkan sertifikat halal tidak hanya makanan, minuman, obat-obatan, tetapi juga termasuk produk kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang yang dimanfaatkan oleh masyarakat. Selain produk, jasa yang harus bersertifikasi halal adalah penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian. Karena bagaimana pun, proses kehalaian sebuah produk dan bisnis yang halal di baliknya, adalah bagian dari ketentuan ibadah yang merupakan perintah Allah.
“Atas nama Pemerintah Aceh menyambut baik dan menyampaikan apresiasi atas pemberian Anugerah Halal MPU Aceh Tahun 2022 ini. Anugerah Halal ini merupakan upaya penyebariuasan persepsi kepada pelaku usaha dan masyarakat umum, tentang betapa pentingnya memproduksi dan mengonsumsi produk halal, sekaligus memperkuat posisi Aceh sebagai destinasi wisata halal,” kata Iskandar Syukri. []
Discussion about this post