PIDIE JAYA – Upaya sosialisasi rencana perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2006, tentang pemerintahan Aceh (UUPA) mulai dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) ke seluruh kabupaten kota di Aceh. Pada Senin (6/3) sosialisasi itu berlangsung di Kabupaten Pidie Jaya, yakni berlangsung di ruang rapat Kantor DPRK setempat.
Sosialisasi ini merupakan langkah DPR Aceh untuk memberikan informasi dan menjaring aspirasi dari seluruh masyarakat Aceh terkait draft perubahan UU hasil perdamaian Aceh tersebut. Sosialisasi dilaksanakan melalui metode tatap muka dengan penyampaian paparan serta diskusi interaktif. Kegiatan turut mengundang pimpinan dan anggota DPRK setempat, Bupati/Wali Kota, Kapolres, Kajari, Dandim dan juga Ketua MPU.
Ketua Komisi V DPRA, M Reza Fahlevi Kirani mengatakan, sosialisasi itu bertujuan untuk memperoleh masukan dalam penyempurnaan draf perubahan UUPA, yang mengatur tentang kekhususan Aceh.
Fahlevi menjelaskan, awalnya DPR RI meminta DPRA untuk dapat menyiapkan draf rancangan perubahan UUPA yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), dengan batas waktu penyerahan telat pada Juni 2023. Untuk itu pihaknya melakukan sosialisasi ke daerah-daerah guna mendapatkan masukan menyeluruh dari kabupaten kota.
“Masukan dari kawan-kawan di 23 kabupaten/kota akan kita akomodir, untuk sama-sama menyempurnakan perubahan UUPA yang menguntungkan Aceh,” kata dia. []
Discussion about this post