BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengkritik kinerja Pejabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki yang dinilai tidak mampu membawa perubahan positif bagi Aceh setelah sembilan bulan pasca peantikannya sebagai penjabat gubernur di Aceh.
Kritikan disampaikan beberapa anggota DPRA saat melakukan interupsi di sela Rapat Paripurna Tahun 2023 dalam rangka Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2022, Kamis 13 April 2023.
Salah satu Anggota DPRA Khalili, dalam interupsinya mengatakan, di awal pelantikannya sebagai Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki cukup bersemangat ingin membangun Aceh. Namun hingga Sembilan bulan menjabat, Aceh masih tertinggal dan masih menjadi provinsi yang miskin.
“Hingga sembilan bulan menjabat, Aceh masih begini-gini saja. Masih berada di zona kemiskinan. Hal itu akan berimbas ke berbagai aspek kehidupan di Aceh,” kata Khalili.
Di akhir penjelasanya, Khalili meminta pimpinan DPRA dan seluruf fraksi untuk melkukan evaluasi terhadap kinerja Pj Gubernur Aceh. “Saya minta pimpinan dan wakil pimpinan dan semua fraksi untuk evaluasi kinerja Pj Gubenur. Ini penting karena sudah sembilan bulan,” kata dia.
Kritikan juga disampaikan anggota DPRA lainnya, yitu Abdurrahman Ahmad yang menilai Pj Gubernur Aceh belum berbuat banyak untuk kemajuan Aceh. Ia bahkan mengaku kecewa ikut mendukung penunjukan Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh. Ia pun setuju dengan Khalili agar dilakukan evaluasi terhadap kinerja Pj Gubernur Aceh. []
Discussion about this post