Jakarta – Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dikritik oleh banyak pihak dikarenakan mengandung pasal-pasal bermasalah, mulai dari penghinaan pemerintah hingga soal ancaman pidana demonstran. Draf RKUHP termutakhir juga belum dibuka ke publik. Banyak Pakar menyeru DPRRI dan Pemerintah mempublikasikan draf itu.
“Menurut saya, sebelum final, draf RKUHP harus dibuka. Tidak masalah soal masih ada typo karena itu belum final,” kata guru besar ilmu hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho, Selasa (28/6/2022).
“Namanya undang-undang, merumuskan itu tidak semudah yang dibayangkan. Soal ada typo, saya kira oke-oke saja tidak ada masalah, itulah transparansi. Transparansi itu baik, bukan ada keinginan untuk menghalangi,” tambah Prof Hibnu Nugroho.
Wakil Menteri Hukum dan HAM menyatakan draf RKUHP belum dibuka ke publik karena ‘masih banyak salah ketik dan masih ada bagian yang perlu disinkronkan. Justru transparansi harus dipraktikkan sejak dini, tak perlu menunggu RKUHP final untuk membuka drafnya ke publik.
“Kalau menunggu final, ruang bagi publik untuk menyampaikan aspirasi sangat terbatas. Selisih antara draf final dan paripurna pengesahan itu bisa menjadi sangat tipis, sangat pendek,” kata Lucius Karus Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi).
Dia mengkritik situs web DPRRI yang belum sempurna menampilkan transparansi kerja-kerja legislasi. Seharusnya draf RKUHP dan semua pembahasan perundang-undangan bisa diakses publik via situs resmi DPRRI. Draf yang bisa diakses haruslah dimulai dari tahap awal hingga tahap akhir, berikut dinamika perubahan-perubahannya. Transparansi seperti itu dapat membuka partisipasi publik.
Ada lima hal yang masih perlu dipastikan, yakni revisi beberapa pasal berdasarkan masukan masyarakat. Kedua, rujukan pasal. Ketiga, soal typo. Keempat, soal sinkronisasi batang tubuh dengan penjelasan. Kelima, soal sanksi pidana. Pemerintah juga mencermati agar tidak terjadi tumpang tindih dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Aliansi Nasional Reformasi KUHP yang mencakup elemen mahasiswa hingga YLBHI telah memetakan sederet isu krusial dalam RKUHP. Berikut adalah daftar isu bermasalah dalam RKUHP, per 23 Juni:
1. Pola penghitungan pidana
2. Soal hukum yang hidup dalam masyarakat
3. Pidana mati
4. Minimnya alternatif pemidanaan non-pemenjaraan
5. Masalah pengaturan makar
6. Masalah tindak pidana menghalang-halangi proses peradilan
7. Masalah pengaturan tindak pidana penghinaan
8. Pasal penghinaan presiden
9. Pasal penghinaan pemerintah yang sah
10. Pasal penghinaan kekuasaan umum/lembaga negara
11. Pasal tentang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara
12. Pasal tindak pidana terhadap agama
13. Kriminalisasi persetubuhan laki-laki dengan perempuan di luar perkawinan
14. Pasal kriminalisasi hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan
15. Pasal kriminalisasi pencabulan sesama jenis
16. Pasal kriminalisasi mempertunjukkan alat pencegah kehamilan
17. Menggelandang dipidana Pasal 432 RKUHP
18. Sinkronisasi aturan kriminalisasi terhadap perempuan yang melakukan pengguguran
19. Permasalahan pengaturan tindak pidana narkotika
20. Masalah tindak pidana pelanggaran HAM berat
21. Harmonisasi delik dalam RKUHP utamanya terkait UU ITE
22. Harmonisasi delik RKUHP berkaitan dengan UU TPKS
23. Pentingnya penekanan RKUHP sebagai kodifikasi
Artikel ini telah diposting di detiknews, “RKUHP Problematik, Draf Perlu Dibuka Meski Masih Typo!”
Discussion about this post