BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh membentuk lima panitia khusus (Pansus) DPR Aceh tahun 2023 mendatang. Usulan pembentukan Pansus ini dilatarbelakangi oleh surat yang diterima Pimpinan DPR Aceh dan sudah dibahas dalam rapat Badan Musyawarah DPR Aceh pada 29 Desember 2022 lalu.
Kelima Pansus yang akan dibentuk pada tahun 2023 ini bertugas untuk melakukan pengkajian, pengawasan, dan investigasi terkait kebijakan dan kinerja dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Aceh atau BUMA, pengelolaan aset Aceh, pengelolaan dana otonomi khusus Aceh atau DOKA, proses perizinan Migas, minerba dan energi Aceh, serta terkait dengan kualitas pendidikan Aceh.
“Menetapkan, kesatu, membentuk Panitia Khusus Badan Usaha Milik Aceh yang selanjutnya disebut Pansus BUMA dengan keanggotaannya sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini,” ujar Sekretaris DPR Aceh, Suhaimi, SH., MH, saat membacakan surat Raqan DPR Aceh belum diberi nomor tentang Pembentukan Pansus Badan Usaha Milik Aceh (BUMA), pada sidang Paripurna Masa Persidangan I DPR Aceh Tahun 2023, di Gedung utama DPR Aceh, Kamis, 5 Januari 2023.
Dalam surat tersebut, Pansus BUMA disebutkan memiliki tugas untuk melakukan pengkajian dan investigasi terhadap kinerja seluruh Badan Usaha yang dimiliki oleh Pemerintah Aceh. Sementara Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Pansus BUMA dipilih dari dan oleh Anggota Pansus BUMA yang ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPR Aceh.
“Keempat, Pansus BUMA bertugas paling lama enam bulan terhitung mulai tanggal ditetapkan dan berakhir masa tugasnya pada tanggal 5 Juli 2023 serta menyampaikan hasil kerjanya dalam rapat paripurna sesuai peraturan perundang-undangan,” baca Suhaimi.
Adapun susunan keanggotaan Pansus BUMA sesuai Keputusan DPR Aceh Nomor: /DPRA/2023 tersebut yaitu, Sulaiman, SE (PA), Ir H Azhar Abdurrahman (PA), Nora Indah Nita, SE (Demokrat), Muhammat Yunus Banta (Demokrat), Dr Ansari Muhammad., S.Pt, M.Si (Golkar), Khairil Syahrial, ST., M.A.P (Gerindra), H Murhaban Makam (PPP), Irpannusir, S.Ag., SE., M.I.Kom (PAN), Safrijal (PNA), H Zaenal Abidin, S.Si (PKS), dan Tgk H Syarifuddin, MA (PKB-PDA).
Selain Pansus BUMA, DPR Aceh juga merencanakan pembentukan Pansus yang bertugas untuk melakukan pengkajian, pengawasan, dan investigasi terkait kebijakan dan kinerja dalam pengelolaan Aset Aceh. Pansus ini terdiri dari H Dahlan Jamaluddin, SIP (PA), Tgk Muhammad Yunus (PA), Mawardi, SE (PA), Edi Kamal, A.Md, Kep (Partai Demorat), Hj Nurlelawati, S.Ag., M.Si (Golkar), H Ridwan Yunus, SH (Gerindra), Muchlis Zulkifli, ST (PAN), Syamsuri, A.Mk (PPP), Nova Zahara (PKS), Mukhtar Daud (PNA), dan Ridwan Nektu, S.Pd.I., M.M (PKB-PDA).
Selanjutnya, DPR Aceh juga akan membentuk Pansus Pengelolaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). “Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Pansus DOKA dipilih dari dan oleh Anggota Pansus DOKA yang ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPR Aceh,” baca Kabag Protokoler dan Persidangan DPR Aceh, Khudri, S.Ag., M.Ag, yang menggantikan Sekwan Suhaimi untuk membacakan salinan rencana surat putusan pembentukan Pansus DOKA.
Anggota Pansus DOKA DPR Aceh Tahun 2023 tersebut terdiri dari Zulfadhli, A.Md (PA), Tarmizi Panyang (PA), Irfansyah (PA), H T Ibrahim, ST., M.M (Partai Demokrat), Muhammad Rizky, S.E (Golkar), Drs H Abdurrahman Ahmad (Gerindra), Fuadri, S.Si., M.Si (PAN), Ihsanuddin MZ, S.E., M.M, (PPP), Bardan Sahidi (PKS), Samsul Bahri (PNA), dan Rijaluddin, S.H.,M.H (PKB-PDA).
Tahun 2023 ini, DPR Aceh juga membentuk Pansus Migas yang anggotanya terdiri dari Tarmizi, SP (PA), Iskandar Usman Al Farlaky, S.Hi., M.Si (PA), H Khalili, SH (PA), drh Nurdiansyah Alasta, M.Kes (Partai Demokrat), Ilham Akbar, ST (Golkar), Edy Asaruddin (Gerindra), Asrizal H Asnawi (PAN), Fakhrurrazi H Cut (PPP), dr Purnama Setia Budi, Sp.OG (PKS), M Rizal Falevi Kirani (PNA), dan H Azhar MJ Roment (PKB-PDA).
Sementara Pansus Pendidikan DPR Aceh akan diisi oleh Anwar, S.Pd, MAP (PA), Yahdi Hasan, S.I. Kom (PA), H Tantawi, SIP., MAP (Partai Demokrat), H Ali Basrah, S.Pd., M.M (Golkar), Drs H Taufik, M.M (Gerindra), Tezar Azwar, B.Sc., M.Sc (PAN), Drs Amiruddin Idris, SE., M.Si (PPP), Tgk H Irawan Abdullah, S.Ag (PKS), Tgk Haidar (PNA), dan Drs Muhammad Ridwan (PKB-PDA).
“Walaupun rancangan keputusan ini sudah dibacakan oleh Sekretaris DPR Aceh, namun ini juga merupakan hak daripada anggota dewan,” kata Saiful Bahri seraya menanyakan persetujuan seluruh anggota DPR Aceh atas Pansus yang dibentuk dan disepakati bersama.[]
Discussion about this post