Pilkada Serentak 2024 akan digelar 27 November mendatang. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada 2024, Panwaslih Kabupaten Aceh Utara akan merekrut Panwaslihcam, perekrutan putra-putri terbaik Aceh Utara sebagai pengawas pilkada 2024 ditingkat kecamatan tersebut akan segera dimulai.
Ketua Panwaslih Aceh Utara, Sudirman.SH, Mengatakan pelaksanaan pembentukan Panwaslihcam Pilkada 2024 akan segera dilaksanakan. Baru-baru ini Bawaslu RI telah mengeluarkan petunjuk pelaksanaannya (Juknis). Begitu halnya dengan edaran dari Panwaslih Provinsi Aceh juga sudah diterima oleh Panwaslih Aceh Utara.
“Hari ini saya dan Kordiv SDM Panwaslih Kabupaten Aceh Utara akan mengikuti Rapat kerja teknis (Rakernis) di Panwaslih Aceh, terkait dengan rekrutmen Panwaslihcam.Hari ini informasi tentang rekrutmen Panwaslih tingkat kecamatan Sudah Kita Umumkan di Media – Media Online,” ujarnya.
Berikut Persyaratan, dan Kelengkapan yang perlu dipersilahkan oleh Peserta calon Panwaslih Kecamatan:
A. Persyaratan Peserta calon Panwaslih Kecamatan
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki pengetahuan dan keahlian dibidang yang berkaitan dengan pengawasan;
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;
7. Berdomisili di wilayah kecamatan yang bersangkutan untuk calon anggota Panwaslih kecamatan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari rumah sakit;
9. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik atau partai politik lokal yang bersangkutan;
10. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
11. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terpidana;
12. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan struktural, dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri apabila terpilih menjadi anggota Panwaslih Kecamatan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan;
14.Bersedia bekerja penuh waktu;
15.Bersedia tidak menjadi calon dalam Pemilihan, setelah terpilih menjadi anggota Panwaslih; dan
16.Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesame penyelenggara pemilihan.
B. Kelengkapan persyaratan.
1. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Sekretariat Panwaslih Kabupaten.
2. Foto Kopi KTP electronic.
3. Pas photo warna terbaru 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah
4.Foto kopi Ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
5. Daftar Riwayat Hidup
6. Surat Keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau pukesmas.
7. Surat keterangan sehat rohani dan bebas dari narkoba dari rumah sakit pemerintah termasuk pukesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan.
8.Surat ijin dari atasan langsung bagi pengawai Negeri Sipil (PNS).
C. Surat Pernyataan.
1.Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD RI 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
2. Mempunyai intergritas, kepribadian yang kuat jujur dan adil.
3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah menjadi anggota politik atau partai politik local yang di nyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik atau partai politik local yang di buktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik atau partai politik local yang bersangkutan.
5.Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon angggota DPR, DPD dan DPRA dan DPRK serta calon kepala daerah dan wakil kepala derah sekurang kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun.
Discussion about this post