JAKARTA — Sebelas partai politik di Indonesia tidak diperbolehkan mengikuti Pemilu 2024 mendatang lantaran dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Partai-partai itu telah mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, Bawaslu menolak gugatan mereka dan menyatakan KPU telah menjalankan proses pendaftaran dengan benar.
Berikut daftar 11 partai politik yang gagal ikut Pemilu 2024 lantaran tidak memenuhi syarat.
• Partai Berkarya
• Partai Karya Republik (Pakar)
• Partai Kongres
• Partai Pemersatu Bangsa
• Partai Kedaulatan Rakyat
• Partai Pandu Bangsa
• Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI)
• Partai Masyumi
• Partai Kedaulatan
• Partai Reformasi
• Partai Bhineka Indonesia (PBI)
Pada saat yang sama, KPU melanjutkan verifikasi administrasi terhadap 24 partai yang telah memenuhi berkas pendaftaran. Saat ini, KPU mempersilakan partai-partai untuk memperbaiki berkas pendaftaran. []
Discussion about this post